Correct Article 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN tujuan, sasaran, dan strategi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2) Tujuan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a. membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional;
b. mendukung operasi moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
c. mendukung pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional.
(3) Sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
(4) Strategi untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. perumusan kebijakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan;
b. pengaturan dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan
c. sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Your Correction
