Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Transaksi Derivatif suku bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mencakup:
a. transaksi Derivatif yang standar (plain vanilla); dan
b. transaksi structured product.
(2) Transaksi Derivatif suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua jangka waktu transaksi Derivatif.
(3) Transaksi Derivatif suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan utama untuk lindung nilai.
Your Correction
