Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis transaksi Pasar Uang mencakup: a. perdagangan instrumen keuangan meliputi: 1. transaksi atas Instrumen Pasar Uang yang kriteria penerbitannya ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan 2. transaksi atas instrumen keuangan yang dapat ditransaksikan di Pasar Uang; b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit atau pembiayaan syariah; c. transaksi Derivatif suku bunga; dan d. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang, dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Your Correction