Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. (2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing- masing negara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction