Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama lintas negara dalam transaksi ekonomi dan keuangan dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara.
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menunjuk pihak yang memfasilitasi transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing- masing negara.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama transaksi ekonomi dan keuangan lintas negara dengan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
