Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan b. pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting), diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction