Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan
b. pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting), diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
