Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Dalam hal terjadi wanprestasi oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing dapat dilakukan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting).
(2) Dalam hal sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan telah dilaksanakan proses pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) terhadap transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang diperjanjikan dalam kontrak, transaksi tersebut wajib diselesaikan.
(3) Pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan baik sebelum maupun sesudah terjadi kepailitan.
(4) Pelaksanaan pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang dilakukan berdasarkan perjanjian induk transaksi keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(5) Pelaksanaan pengakhiran transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang mensyaratkan pengakhiran transaksi keuangan melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(6) Mekanisme penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing melalui perjumpaan utang (close-out netting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
