Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Penyelesaian transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menganut prinsip:
a. penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat;
b. penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing; dan
c. diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN cara penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelesaian transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara:
a. penyelesaian transaksi secara penuh (gross);
b. penyelesaian transaksi secara netting; atau
c. penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Penyerahan dan/atau pembayaran dalam transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. surat berharga, untuk transaksi Pasar Uang;
dan/atau
b. dana, untuk transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.
(5) Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang wajib tetap diselesaikan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
(6) Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang telah
memenuhi persyaratan wajib diselesaikan dan tidak dapat dibatalkan oleh para pihak yang terkait langsung dengan transaksi tersebut.
Your Correction
