Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jenis Instrumen Pasar Uang, jenis transaksi Pasar Uang, dan jenis transaksi Pasar Valuta Asing, yang dapat ditransaksikan, dikliringkan, dan/atau dilaporkan; dan b. kriteria standardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction