Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. jenis Instrumen Pasar Uang, jenis transaksi Pasar Uang, dan jenis transaksi Pasar Valuta Asing, yang dapat ditransaksikan, dikliringkan, dan/atau dilaporkan; dan
b. kriteria standardisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction
