Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA MENETAPKAN: a. Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing untuk: 1. ditransaksikan melalui sarana pelaksanaan transaksi; 2. dikliringkan melalui sarana pelaksanaan kliring; dan/atau 3. dilaporkan melalui sarana pencatatan dan pelaporan transaksi; dan b. kriteria standardisasi Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Your Correction