Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
Penerbitan Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction
