Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi: a. penerbitan Instrumen Pasar Uang; b. transaksi Pasar Uang; dan c. transaksi Pasar Valuta Asing. (2) Penerbitan Instrumen Pasar Uang, transaksi Pasar Uang, dan transaksi Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara digital.
Your Correction