Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam kondisi tertentu Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu untuk penyediaan informasi harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Your Correction