Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat menyediakan informasi harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mencakup: a. suku bunga; dan b. nilai tukar. (2) Dalam menyediakan harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN: a. Bank kontributor; b. data input; c. metode perhitungan suku bunga dan/atau nilai tukar acuan; dan d. mekanisme penyediaan informasi. (3) Harga acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada laman Bank INDONESIA atau media lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Penyediaan harga acuan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
Your Correction