Correct Article 28
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
Current Text
(1) Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing menggunakan harga.
(2) Harga yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. harga di Pasar Uang yang mencakup:
1. suku bunga;
2. yield atau harga instrumen; dan
3. harga di Pasar Uang lainnya; dan/atau
b. harga di Pasar Valuta Asing yang mencakup:
1. nilai tukar mata uang;
2. derivasi nilai tukar mata uang; dan
3. harga di Pasar Valuta Asing lainnya.
(3) Penggunaan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah.
(4) Harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing berdasarkan permintaan dan penawaran.
Your Correction
