Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bank INDONESIA menerapkan strategi meliputi: a. perumusan kebijakan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan; b. pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan c. sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.
Your Correction