Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk: a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Moneter; dan/atau b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pelaku ekonomi untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Moneter. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Your Correction