Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan terkait dengan: a. pengendalian inflasi; b. moneter dan fiskal; c. pengelolaan lalu lintas devisa; d. pengembangan sektor riil; dan/atau e. penguatan koordinasi dan sinergi Kebijakan Moneter lain.
Your Correction