Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Moneter sebagai bagian dari BKBI dan dukungan terhadap bauran kebijakan nasional, Bank INDONESIA melakukan koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal terkait. (2) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip independensi dalam interdependensi kebijakan.
Your Correction