Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Current Text
Kebijakan Moneter dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a. preemptive, forward looking, dan ahead the curve;
b. perumusan secara terukur dan berhati-hati;
c. pengaruh lebih besar pada sisi permintaan;
d. pertimbangan dampak global terhadap domestik;
e. penguatan oleh Kebijakan Pendukung;
f. sinergi dengan kebijakan fiskal dan kebijakan Pemerintah lainnya; dan
g. dukungan komunikasi untuk mengelola ekspektasi pelaku ekonomi.
Your Correction
