Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank INDONESIA mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro- growth).
Your Correction