Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Current Text
Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), Bank INDONESIA mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro- growth).
Your Correction
