Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Current Text
(1) Kebijakan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk mencapai Stabilitas Nilai Rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(2) Stabilitas Nilai Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki keterkaitan dan saling mendukung dengan stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan.
Your Correction
