Correct Article 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA.
Your Correction
