Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA.
Your Correction