Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Penyelenggara SK SP. (3) Penyelenggara SK SP wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus: a. melaporkan hasil pemantauan kepada Bank INDONESIA; dan b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pemantauan. (6) Penyelenggara SK SP wajib menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction