Correct Article 33
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) dan/atau ayat (7) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama;
dan/atau
d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
Your Correction
