Correct Article 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap Pelaku SK SP.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengawasan tidak langsung; dan
b. pengawasan langsung.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA berwenang untuk meminta dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan dari Pelaku SK SP.
(4) Pelaku SK SP wajib menyampaikan dokumen, data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan atas permintaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus:
a. melaporkan hasil pengawasan kepada Bank INDONESIA; dan
b. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari hasil pengawasan.
(7) Pelaku SK SP wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
