Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Laporan yang disampaikan kepada Bank INDONESIA meliputi:
a. laporan berkala; dan/atau
b. laporan insidental.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu kepada Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal terdapat kesalahan pada laporan yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku SK SP wajib menyampaikan koreksi laporan.
(4) Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, format, dan tata cara penyampaian laporan, serta tata cara pengenaan
sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
