Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Penyelenggara SK SP wajib menatausahakan data dan informasi penyelenggaraan SK SP paling sedikit:
a. data Sertifikat PBK Sistem Pembayaran bagi LPK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi LSP Sistem Pembayaran;
b. data Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran;
c. data akreditasi; dan
d. sistem informasi pengolahan data.
(2) Penyelenggara SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan sebagai Penyelenggara SK SP yang diakui Bank INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
