Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Pelaku SK SP yang memiliki SDM dengan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi profesi di luar negeri dapat mengajukan kepada LSP Sistem Pembayaran untuk dilakukan penyetaraan.
(2) Dalam proses penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSP Sistem Pembayaran memperhatikan:
a. masa berlaku sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi profesi di luar negeri;
b. cakupan Kegiatan Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; dan/atau
c. pertimbangan lainnya.
(3) SDM yang telah memperoleh penyetaraan dari LSP Sistem Pembayaran diperhitungkan sebagai Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran oleh Pelaku SK SP.
Your Correction
