Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSP Sistem Pembayaran yang telah memperoleh lisensi atas perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) harus mengajukan permohonan pengakuan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan atas perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran tersebut. (2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan lisensi perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung. (3) Perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction