Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran disusun berdasarkan:
a. ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang;
b. SKKNI Bidang Sistem Pembayaran; dan
c. KKNI Bidang Sistem Pembayaran.
(2) LSP Sistem Pembayaran dapat melakukan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran.
(3) LSP Sistem Pembayaran wajib memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada lembaga yang berwenang.
(4) Rekomendasi perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada LSP Sistem Pembayaran yang memenuhi persyaratan:
a. memiliki rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran;
b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya;
c. memiliki perangkat organisasi;
d. usulan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran;
e. kecukupan asesor sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran;
f. pedoman kerja internal untuk usulan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran; dan/atau
g. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, sesuai dengan permohonan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang diajukan kepada lembaga yang berwenang.
(5) Dalam proses pemberian rekomendasi pengajuan perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada LSP Sistem Pembayaran.
(6) LSP Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sebagai LSP Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan sebagai LSP Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA.
Your Correction
