Correct Article 21
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) LSP Sistem Pembayaran dibentuk dan dimiliki oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran.
(2) Asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. merupakan representasi dari mayoritas industri sistem pembayaran;
b. berbadan hukum INDONESIA; dan
c. memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola SK SP.
(3) Sebelum melakukan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran, LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh lisensi dari lembaga yang berwenang.
(4) Dalam pengajuan permohonan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), LSP Sistem Pembayaran harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA.
(5) Rekomendasi Bank INDONESIA untuk memperoleh lisensi sebagai LSP Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan kepada calon LSP Sistem Pembayaran setelah memenuhi persyaratan:
a. memiliki rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran;
b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya;
c. memiliki perangkat organisasi;
d. memiliki Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran;
e. memiliki asesor sertifikasi kompetensi di bidang sistem pembayaran;
f. memiliki pedoman kerja internal; dan
g. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(6) Dalam proses pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada calon LSP Sistem Pembayaran.
Your Correction
