Correct Article 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) harus mengajukan permohonan pengakuan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan atas penambahan Program PBK Sistem Pembayaran tersebut.
(2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan izin atau tanda daftar penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung.
(3) Penambahan Program PBK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
