Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Program PBK Sistem Pembayaran disusun berdasarkan:
a. ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang; dan
b. pedoman PBK Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) LPK Sistem Pembayaran dapat melakukan perubahan atau penambahan Program PBK Sistem Pembayaran.
(3) LPK Sistem Pembayaran wajib melaporkan perubahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank INDONESIA.
(4) Perubahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh LPK Sistem Pembayaran secara tertulis dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. daftar perubahan Program PBK Sistem Pembayaran;
dan
b. Program PBK Sistem Pembayaran hasil perubahan.
(5) LPK Sistem Pembayaran wajib memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan permohonan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kementerian atau lembaga yang berwenang.
(6) Rekomendasi penambahan Program PBK Sistem Pembayaran dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan kepada LPK Sistem Pembayaran yang memenuhi persyaratan:
a. memperoleh rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, khusus untuk pengajuan dari LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c;
b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya, bagi calon LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c;
c. memiliki perangkat organisasi;
d. memiliki Program PBK Sistem Pembayaran;
e. memiliki instruktur dan mentor yang kompeten serta berpengalaman di bidang sistem pembayaran; dan
f. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(7) Dalam proses pemberian rekomendasi pengajuan penambahan Program PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada LPK Sistem Pembayaran.
(8) LPK Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan sebagai LPK Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan sebagai LPK Sistem Pembayaran yang diakui Bank INDONESIA.
Your Correction
