Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Calon LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin atau tanda daftar sebagai LPK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LPK Sistem Pembayaran.
(2) Permohonan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi salinan bukti izin atau tanda daftar sebagai LPK Sistem Pembayaran dari lembaga yang berwenang dan dokumen pendukung.
(3) LPK Sistem Pembayaran yang telah memperoleh pengakuan dari Bank INDONESIA dipublikasikan dalam daftar LPK Sistem Pembayaran melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
