Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) LPK Sistem Pembayaran dapat dibentuk oleh:
a. Pelaku SK SP;
b. asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sistem pembayaran; dan/atau
c. pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Sebelum melakukan kegiatan PBK Sistem Pembayaran, LPK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperoleh izin atau tanda daftar dari lembaga yang berwenang.
(3) Untuk memperoleh izin atau tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK Sistem Pembayaran harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA.
(4) Rekomendasi Bank INDONESIA untuk memperoleh izin atau tanda daftar sebagai LPK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada calon LPK Sistem Pembayaran setelah memenuhi persyaratan:
a. memperoleh rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri, khusus untuk calon LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi
profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
b. memiliki akta pendirian dan anggaran dasar beserta perubahannya, bagi calon LPK Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
c. memiliki perangkat organisasi;
d. memiliki Program PBK Sistem Pembayaran;
e. memiliki instruktur dan mentor yang kompeten serta berpengalaman di bidang sistem pembayaran; dan
f. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Dalam proses pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan kepada calon LPK Sistem Pembayaran.
Your Correction
