Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku SK SP wajib menyediakan dana yang cukup untuk pengembangan dan penguatan kompetensi SDM. (2) Jumlah penyediaan dana yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pelaku SK SP sesuai dengan asesmen kebutuhan dana untuk memenuhi ketentuan SK SP. (3) Pelaku SK SP wajib menyampaikan rencana penyediaan dana sesuai dengan asesmen kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan realisasinya kepada Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA dapat mengevaluasi rencana penyediaan dana yang disampaikan Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bank INDONESIA dapat meminta Pelaku SK SP untuk menyesuaikan rencana penyediaan dana yang telah disampaikan. (6) Penyampaian rencana penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan untuk pertama kali paling lambat tanggal 13 Desember 2024 untuk rencana penyediaan dana tahun 2025. (7) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
Your Correction