Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Pelaku SK SP wajib memastikan terlaksananya Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran bagi seluruh SDM yang memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran.
(2) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(3) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada:
a. LPK Sistem Pembayaran; dan/atau
b. LSP Sistem Pembayaran.
(4) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran, termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
Your Correction
