Correct Article 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran, serta tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
