Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran bagi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
a. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran; dan
b. Kegiatan Sistem Pembayaran yang dilakukan Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus dipenuhi paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal efektif menduduki jabatan.
Your Correction
