Correct Article 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Pelaku SK SP wajib memastikan SDM yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memiliki Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran.
(2) SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota direksi;
b. pejabat eksekutif;
c. penyelia; dan
d. pelaksana.
(3) Anggota direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan direktur atau setingkat direktur yang membawahi Kegiatan Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(4) Pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kelompok jenjang jabatan pada Pelaku SK SP yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Kegiatan Sistem Pembayaran.
(5) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang berada di bawah pejabat eksekutif yang melakukan supervisi atas Kegiatan Sistem Pembayaran yang dilakukan oleh pelaksana.
(6) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kelompok jenjang jabatan pada Satuan Kerja Operasional yang melaksanakan Kegiatan Sistem Pembayaran dan berada di bawah supervisi penyelia.
(7) Pelaku SK SP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. penundaan pemberian perizinan, persetujuan pengembangan aktivitas, produk, dan kerja sama dalam Kegiatan Sistem Pembayaran, dan/atau penundaan kepesertaan sistem pembayaran Bank INDONESIA;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh Kegiatan Sistem Pembayaran, termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
d. pencabutan izin sebagai penyedia jasa pembayaran, pencabutan penetapan sebagai penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran, pencabutan izin penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah, atau pencabutan izin penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
Your Correction
