Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6448), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Your Correction
