Correct Article 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Kewajiban kepemilikan Sertifikat PBK Sistem Pembayaran dan/atau Sertifikat Kompetensi Sistem Pembayaran yang belum terpenuhi bagi SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah efektif menduduki jabatan sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini harus dipenuhi paling lambat pada tanggal 31 Desember 2026.
Your Correction
