Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA berdasarkan pertimbangan tertentu dapat mengambil kebijakan tertentu mengenai penyelenggaraan SK SP dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Your Correction