Correct Article 38
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas terkait, kementerian atau lembaga yang berwenang, asosiasi profesi, dan/atau asosiasi industri dalam rangka penyelenggaraan SK SP.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan dan penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran;
b. pendirian Penyelenggara SK SP;
c. pengakuan sertifikat profesi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi di luar negeri;
d. tindak lanjut hasil pengawasan terhadap Pelaku SK SP dan pemantauan terhadap Penyelenggara SK SP;
e. pengenaan sanksi terhadap Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP; dan
f. hal lainnya.
Your Correction
