Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdiri atas: a. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk PBK Sistem Pembayaran; dan b. Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran. (2) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk PBK Sistem Pembayaran dilakukan melalui training atau workshop yang diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran. (3) Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran untuk Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran dilakukan melalui uji Sertifikasi Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP Sistem Pembayaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan Pemeliharaan Kompetensi Sistem Pembayaran diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction