Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
a. PBK Sistem Pembayaran; dan
b. Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran.
(2) PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diselenggarakan oleh LPK Sistem Pembayaran.
(3) Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh LSP Sistem Pembayaran.
(4) Penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Program PBK Sistem Pembayaran.
(5) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran.
(6) Penyelenggara SK SP dapat menyelenggarakan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, secara keseluruhan atau sebagian.
Your Correction
