Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) SK SP dilakukan melalui:
a. penerapan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran; dan
b. pemenuhan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran.
(2) Bank INDONESIA menginisiasi penyusunan SKKNI Bidang Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk memperoleh penetapan.
(3) Bank INDONESIA MENETAPKAN Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 4 bagi pelaksana;
b. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 5 bagi penyelia; dan
c. Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran 6 bagi pejabat eksekutif dan anggota direksi.
(5) Bank INDONESIA melakukan kaji ulang atas SKKNI Bidang Sistem Pembayaran dan Jenjang Kualifikasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
