Correct Article 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
SK SP mencakup Kegiatan Sistem Pembayaran yang terdiri atas:
a. kegiatan operasional sistem pembayaran;
b. kegiatan operasional jasa pengolahan uang rupiah;
c. kegiatan usaha penukaran valuta asing dan pembawaan uang kertas asing;
d. kegiatan operasional setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan;
e. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan
f. kegiatan operasional sistem pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
