Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
(1) Pengaturan SK SP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku bagi Pelaku SK SP dan Penyelenggara SK SP.
(2) Pelaku SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyedia jasa pembayaran;
b. penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran;
c. penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah; dan
d. penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan Bank.
(3) Penyelenggara SK SP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LPK Sistem Pembayaran; dan
b. LSP Sistem Pembayaran.
Your Correction
