Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Current Text
Tujuan pengaturan SK SP untuk:
a. membangun dan memastikan kompetensi SDM;
b. meningkatkan integritas SDM;
c. mewujudkan penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan; dan
d. meningkatkan pelindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran.
Your Correction
