Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pengaturan SK SP untuk: a. membangun dan memastikan kompetensi SDM; b. meningkatkan integritas SDM; c. mewujudkan penyelenggaraan PBK Sistem Pembayaran dan Sertifikasi Kompetensi Sistem Pembayaran yang kredibel dan berkelanjutan; dan d. meningkatkan pelindungan konsumen pengguna produk atau jasa sistem pembayaran.
Your Correction